Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Gunungsitoli telah menetapkan Keputusan Plt. Kepala Loka POM di Kota Gunungsitoli Nomor HK.02.02.2C.10.26.05 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Loka POM di Kota Gunungsitoli
Standar pelayanan ini menjadi acuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha secara transparan, cepat, mudah, dan akuntabel.
Mari manfaatkan layanan Loka POM di Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan informasi dan pelayanan terkait Obat dan Makanan. 💙